Hal ini disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, Minggu (28/9).
Wacana ini muncul setelah rapat antar fraksi DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) mengusulkan adanya penerapan pajak rokok 100%-150% dari cukai atau harga jual rokok.
Menurut Sofyano, dari data yang dimiliki Puskepi pada tahun 1998 sedikitnya ada 4 juta orang di seluruh dunia meninggal karena dampak rokok. Pada tahun 2030 diperkirakan meningkat menjadi 10 juta orang.
Sedangkan di Indonesia, lanjut Sofyano, terdapat kurang lebih 91,8% dari orang yang merokok dilakukan di dalam rumah. Hal ini sangat membahayakan bagi penghuni rumah, termasuk anak-anak.
“Sekitar 65,9% lulusan SD menjadi perokok, 91% perokok adalah kalangan menengah ke bawah dan setiap keluarga mengeluarkan 7,4% sampai 12% dari pendapatannya untuk beli rokok,” paparnya.
Dia menambahkan, di Indonesia 82% rokok yang diproduksi adalah jenis kretek. Data produksi rokok tahun 2006 mencapai sekitar 230 miliar batang dan cukai tembakau tahun 2005 Rp 32 triliun. Tahun ini diperkirakan akan mencapai 260 miliar batang.
“Biaya kesehatan dan kerugian akibat rokok hingga Rp 127 triliun, dukung pajak rokok 150% dari harga jual,” sarannya. (dtf)