Follow Us :

JAKARTA: Meski menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ditjen Pajak, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group (AAG) sudah terlalu lama sehingga harus ditindaklanjuti.

Dalam putusannya kemarin, hakim tunggal Sudarwin mengatakan pertimbangan penolakan atas praperadilan itu dikarenakan belum ada surat resmi penghentian penyidikan dari Ditjen Pajak.

Walaupun ditolak, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya mengaku puas dengan pertimbangan hakim kali ini. "Satu hal jelas, Ditjen Pajak dianggap belum melakukan upaya optimal."

error: Content is protected