Jumlah hakim pengadilan pajak bertambah 14 orang sehingga jumlah persidangan kasus perpajakan yang bisa ditangani bertambah dari 11 menjadi 16 persidangan. Mereka diharapkan dapat aktif penuh mulai April 2009, atau setelah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Panusunan Nasution mengungkapkan hal itu di Jakarta, Senin (22/12). Hakim pajak baru itu adalah Didi Hardiman, Sunarto, Djoko Sutrisno, I Made Sudana, A Martin Wahidin, Sartono, Seno Sulistyanto Budi Hendra, Idawati, Harry Prabowo, Sarton Situmorang, I Gusti Ngurah Mayun Winangun, Sudirman S, Hary Djatmiko, serta Caecilia Sri Widiarti. (OIN)