Follow Us :

Jakarta – Pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi dari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Revisi ini tertuang dalam PP Nomor 62 tahun 2008.

Demikian disampaikan Deputi VI Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional Menko Perekonomian Mahendra Siregar dalam siaran pers yang diterima detikFinance di Jakarta, Senin (6/10/2008).

"Dengan terbitnya PP Nomor 62 tahun 2008 ini maka jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi yang dapat memperoleh fasilitas PPh bertambah dari semula 15 bidang usaha dan 9 bidang usaha di daerah pada PP 1/2007 menjadi 23 bidang dan 15 bidang di daerah tertentu," tuturnya.

Adapun fasilitas PPh yang dapat diberikan adalah:

1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun;

2. Penyusutan dan amortisasi dipercepat;

3. Pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10%;

4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

"Selain jumlah budang usaha dan daerahnya bertambah, PP 62/2008 ini juga mengatur bahwa peraturan tersebut akan dievaluasi dalam waktu paling lama 2 tahun," kata Mahendra.

Dikatakannya peraturan ini juga menetapkan wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang usaha industri semen yang melakukan rekonstruksi akibat bencana tsunami dapat memperoleh fasilitas sejak 1 Januari 2005.

"Penerbitan PP 62/2008 ini merupakan salah satu dari rangkaian kebijakan yang tertuang dalam Inpres 5 Tahun 2008, PP ini diharapkan memperkokoh posisi Indonesia dalam menghadapi krisis keuangan internasional yang terjadi dewasa ini," ujar Mahendra.

Mahendra mengatakan krisis keuangan internasional diperkirakan akan mempengaruhi likuiditas dan arus modal internasional termasuk ke Indonesia.

"Oleh karena itu pemerintah akan terus memperbaiki iklim investasi dan daya saing nasional dengan berbagai kebijakan dan langkah yang bukan sjaa dapat meminimalisir dampak krisis keuangan internasional itu, namun dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi dalam 5 tahun terakhir," paparnya. (dnl/qom)

error: Content is protected