Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menetapkan target penerimaan perpajakan pada APBN 2013 sebesar Rp 1.193 triliun. Jumlah ini setara 79,1% dari total pendapatan negara di APBN 2013.

Menteri Keuangan Agus Dermawan Martowardojo menjelaskan, porsi penerimaan perpajakan di APBN 2013 ini lebih besar ketimbang APBNP 2012. Sebagai pembanding, tahun ini target penerimaan perpajakan Rp 1.016,2 triliun atau 74,8% dari total pendapatan negara. "Porsi penerimaan perpajakan yang semakin meningkat ini sebagai indikasi perekonomian Indonesia terus tumbuh ke arah yang lebih baik," katanya, Senin (29/10).

Agar target tahun depan bisa tercapai, Agus memerintahkan aparat pajak untuk meningkatkan kegiatan sensus pajak nasional. Tak hanya itu, pegawai Kementerian Keuangan juga harus meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi cukai.

Selain itu, tahun depan Menkeu juga ingin menyesuaikan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Tapi, Menkeu belum mau memerinci barang apa saja yang akan terkena kenaikan tarif PPnBM.

Tak hanya menggenjot penerimaan, Kementerian Keuangan juga menjanjikan pemberian insentif fiskal bagi kegiatan ekonomi strategis. Misalnya, pembebasan atau pengurangan PPnBM untuk kendaraan bermotor yang akan dijual dengan harga murah di dalam negeri. Kendaraan ini juga harus memenuhi syarat ramah lingkungan, seperti irit bahan bakar, bahkan menggunakan bahan bakar alternatif selain bahan bakar minyak.

Di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Menkeu meminta efisiensi ongkos pengangkatan minyak atawa cost recovery. Tapi, target penjualan minyak mentah dan gas bumi jangan meleset lagi.

Pada kesempatan itu, Agus juga menegaskan, saat ini tengah meneliti alternatif objek cukai baru yakni minuman bersoda dan penyedap rasa atawa monosodium glutamat alias (MSG).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, rencana penerapan cukai untuk soda masih dalam kajian pemerintah. Pemerintah perlu melihat dampak kebijakan ini secara menyeluruh terhadap produksi dan konsumsi masyarakat. Selain itu perlu persetujuan dari DPR.

error: Content is protected