Namun, untuk kasus lain yaitu kepemilikan asal muasal uang Rp 28 miliar, masih diusut tim Direktorat Tipikor Mabes Polri. "Gayus masih menjalani pemeriksaan. Gayus kan menerima uang dari beberapa pihak," kata pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution, saat dihubungi detikcom, Senin (12/7/2010).
Kepada penyidik, Gayus mengaku mendapatkan uang Rp 28 miliar terkait kasus pajak yang dia tangani. Dalam BAP, Gayus menyeret sejumlah perusahaan. Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah perwakilan perusahaan itu termasuk DA Adrian, petinggi PT Bumi Resources.
"Tapi belum pernah dikonfrontir dari orang ke orang. Dari berkas ke berkas juga belum," imbuh Pia.
Untuk kasus yang ditangani Direktorat Tipikor Polri ini, lanjut Pia, Gayus dijerat pasal money laundering.
"Pemeriksaan masih seputar dari mana aliran dana," terangnya.
Terkait pengungkapan sejumlah aliran dana itu, Gayus tidak akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungn Saksi dan Korban (LPSK).
"Kita masih percaya dengan penyidik polisi yang akan menindaklanjuti soal uang Rp 28 miliar itu, jadi belum ada rencana," kata Pia.