Follow Us :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak bakal meminta setiap perusahaan menyatakan gaji karyawannya masih dalam bentuk kotor atau belum dipotong pajak.

Hal tersebut agar stimulus fiskal dalam bentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau lebih dikenal dengan PPh pasal 21 lebih bisa dirasakan oleh karyawan.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI, di Jakarta, Kamis (29/1/2009).

Dengan begitu, menurut Darmin, karyawan tersebut tidak perlu memotong pendapatan sendiri untuk membayar PPh, seandainya perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja berada dalam daftar perusahaan yang patut dibantu pemerintah agar bisa bertahan dalam kondisi krisis seperti saat ini.

"Artinya kalau misal gaji Rp5 juta, PPh-nya dipungut 15 persen. Itu kalau tadinya perusahan bilang dia yang tanggung, yang Rp750 ribu itu bisa diambil tapi kalau dia bilang gross-nya berarti gaji karyawan Rp5,75 juta," ucap Darmin.

Sebagai informasi, PPh 21 dipungut oleh perusahaan terhadap karyawan yang berpenghasilan di atas PTKP. Sementara itu, situasi krisis seperti saat ini, menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan yang kolaps. Untuk perusahaan-perusahaan tersebut, pemerintah bakal memberikan stimulus dalam bentuk pembebasan PPh 21.

"Memang ada juga bidang usaha yang dari dulu sudah sulit. Sehihgga harus dilihat secara jelas, stimulus harus benar-benar diberikan kepada perusahaan yang terpukul karena krisis. Untuk mereka, kemudian pph 21 nya tidak usah dibayar tapi memang kita ingin supaya karyawan yang menikmati," ujar Darmin. 

Mochammad Wahyudi

error: Content is protected