JAKARTA: Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tetap sesuai dengan undang-undang yang saat ini berlaku atau paling rendah 0% dan paling tinggi sebesar 75%.
Hal itu disampaikan menanggapi usulan pemerintah atas rencana perubahan tarif PPnBM menjadi paling rendah 10% dan paling tinggi 200%, yang saat ini dibahas di tingkat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) PPN dan PPnBM DPR.
Ketua Umum Gaikindo Bambang Trisulo mengatakan penetapan PPnBM hingga mencapai 200% akan berakibat kepada turunnya penjualan kendaraan roda empat, sehingga bisa berdampak pada berkurangnya minat investasi di sektor otomotif.
Kenaikan tarif PPnBM, lanjutnya, akan langsung berimplikasi pada melonjaknya harga jual, sehingga konsumen akan semakin enggan untuk membeli mobil.
"Kenaikan PPnBM akan berdampak langsung pada harga jual," ujarnya di sela-sela dengar pendapat dengan Panja RUU PPN dan PPnBM DPR, kemarin.
Saat ini PPnBM untuk mobil dikenakan sebesar 0%-75% yang pengenaannya didasarkan pada isi silinder. Sempat muncul wacana penetapan besaran tarif PPnBM ini berdasarkan harga jual, dari beberapa anggota DPR dan juga ATPM non-Jepang.
Namun, saat dengar pendapat kemarin, Gaikindo meminta agar kapasitas mesin kendaraan tetap dijadikan alat untuk menentukan besaran tarif kendaraan dan besaran tarif PPnBM-nya tidak diotak-atik.
"Terhadap Pasal 8 RUU PPN dan PPnBM, kami mengajukan usulan tarif paling rendah 0% bukan 10% dan paling tinggi tetap 75% sesuai dengan UU yang berlaku saat ini," tegasnya.
Batas bawah
Bambang mengungkapkan tarif PPnBM yang berlaku saat ini sudah cukup tinggi dibandingkan dengan negara pesaing utama Indonesia di Asean. PPnBM kendaraan bermotor seperti di Thailand maksimum 50%, Malaysia paling besar 100% dan Filipina maksimum 60%. Beberapa negara tersebut bahkan tidak mengenakan batas bawah tarif sebagaimana yang berlaku di Indonesia.
"Gaikindo mengusulkan dalam RUU PPN dan PPnBM sebaiknya tidak dibatasi batas bawah tarif. Ini untuk meningkatkan daya saing industri nasional sedangkan untuk barang-barang supermewah dapat dikenakan tarif PPnBM yang tinggi," katanya.
Dia menambahkan saat ini Indonesia adalah salah satu negara dengan harga jual mobil baru termahal di dunia, karena dikenakan berbagai pajak a.l. Bea Masuk, PPnBM, PPN, PPh Badan, dan Dividen.
"Besarnya pajak sekitar 60% dari harga jual," ungkapnya.
Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM DPR RI Vera Febyanthy mengatakan usulan asosiasi kendaraan bermotor ini akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada fraksi-fraksi yang akan membahas rancangan undang-undang ini, untuk selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Panja DPR dengan Pemerintah.
"Rapat Panja kemungkinan akan dilakukan setelah Lebaran."
Bambang menambahkan berdasarkan hasil Studi LPEM UI pada 2004, penurunan tingkat tarif pajak akan meningkatkan pendapatan pemerintah secara absolut seiring dengan meningkatnya volume penjualan kendaraan.
Siti Munawaroh