Hanya saja, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tax holiday untuk PT Unilever belum kunjung terbit karena ada masalah lahan yang belum selesai.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro memastikan, hanya masalah lahan yang menyebabkan pengeluaran PMK fasilitas tax holiday menjadi lambat. "Urusan tanahnya sudah beres belum? Kami tidak mau memberikan fasilitas perpajakan kalau belum selesai urusan lahannya Nanti malah dia tidak bisa membangun," katanya, Senin (29/10).
Bambang juga belum mau membeberkan fasilitas seperti apa saja yang akan diberikan kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia dan kapan PMK tax holiday-nya bisa diterbitkan. "Tunggu PMK nya saja," ujarnya singkat.
Catatan saja, beberapa waktu lalu, Unilever sudah mengajukan fasilitas keringanan pajak untuk pembangunan pabrik pengolahan sawit senilai Rp 1,2 triliun di Kawasan ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara.
Rencananya, melalui investasi ini, Unilever akan membangun pabrik oleochemical dengan bahan baku kelapa sawit yang didapat dari pasokan oleh PTPN III.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang berlaku mulai 15 Agustus 2011, pemerintah dapat membebaskan PPh badan selama 10 tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial.
Setelah pemberian fasilitas pembebasan pajak ini berakhir, wajib pajak akan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh selama dua tahun.
Tapi, pemerintah memberikan syarat yang berat bagi peminta fasilitas pajak ini. Misalnya, nilai investasi minimum sebesar Rp 1 triliun. Lalu harus merupakan pabrik yang menjadi pioner. Kini, baru Unilever yang lolos dari saringan Kemkeu.