"Jika sektor-sektor itu bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, mengapa tidak?"
|
JAKARTA — Direktur Pelayanan Fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal Sugiono menyatakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu bisa diperluas. Fasilitas yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 itu meliputi 23 bidang usaha dan 15 usaha tertentu di daerah tertentu. Menurut Sugiono, penambahan fasilitas pajak itu diberikan setelah melihat perkembangan strategis yang ada. "Jika sektor-sektor itu bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, mengapa tidak?" kata Sugiono di Jakarta kemarin. Saat ini sosialisasi Peraturan Nomor 62 sedang dilakukan setelah ditetapkan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007. Sugiono merasa optimistis peraturan tentang fasilitas pajak penghasilan itu diminati banyak perusahaan. Saat ini, kata dia, sudah ada dua perusahaan yang masuk ke Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendapatkan fasilitas tersebut. "Sebentar lagi ada perusahaan oil refinery, susu, dan produk dari biji-bijian yang masuk," katanya. Menurut Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Keuangan dan Ekonomi Makro Sahala Loemban Gaol, peraturan yang sedang disosialisasi ini bisa menarik minat investor menanamkan modalnya di sektor riil. Modal investor akan menjadi pendorong perekonomian dan menjadikan ketahanan ekonomi lebih bagus. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 yang disahkan September lalu itu dirancang untuk menarik investasi langsung di sektor riil. Pelbagai kelemahan dan prosedur yang memberatkan sebelumnya sudah diperbaiki. Sahala menilai peraturan itu sama baiknya dengan fasilitas tax holiday yang banyak diminta pengusaha. Salah satu fasilitas dalam peraturan ini antara lain pengurangan penghasilan neto 30 persen dari jumlah penanaman modal. Pajak dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun. Selain itu, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri 10 persen, dan kompensasi kerugian lebih lama dari lima tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun. Gunanto Es |