Follow Us :

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan wajib pajak masih bisa menggunakan faktur pajak lama sampai dengan habis masa berlakunya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 56/PJ/2010 tertanggal 27 April 2010.

"Faktur pajak lama masih dapat digunakan oleh pengusaha kena pajak sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material," katanya kepada Bisnis kemarin.

error: Content is protected