RENCANA PENERAPAN PAJAK JALAN
JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengundurkan pemberlakuan sistem pemungutan pajak dijalan, atau dikenal dengan nama electronic road pricing (ERP). Semula, Pemprov menargetkan pemberlakuan ERP tahun depan.
Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku, ibukota belum siap menggelar ERP. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Tauchid mengingatkan, DPR belum mengesahkan payung hukum penerapan ERP yakni Rancangan Undang-Undng Pajak dan Retribusi Daerah (RUU PRD). "Selain itu, penerapan ERP juga perlu banyak persiapan. Jadi, kami pesimistis ERP bisa berlangsung mulai tahun depan,"jelas Tauhid pada seminar tentang ERP, kemarin.
Persiapan yang dibutuhkan terkait dengan kebutuhan teknologi ERP. Pemberlakuan ERP tentu mengharuskan adanya peralatan yang bisa menolak atau mengizinkan kendaraan melintas. Paling tidak, perlu ada alat pemindai dan sensor dikendaraan. Nah, Pemprov hingga kini belum membahas alat-alat pendukung ERP secara detail.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Bambang Susantono menyarankan, Pemprov tak terburu-buru menerapkan ERP. Tujuan utama ERP adalah mengurangi kendaraan pribadi yang melintas. Upaya ini harus berbarengan dengan agenda membenahi sarana transportasi umum. Jika agenda perbaikan transportasi umum macet, Bambang memprediksi ERP akan sia-sia. "Nasibnya akan sama seperti program three in one,"cetus Bambang.
Tak lupa, Bambang mewanti-wanti Pemprov dalam penggunaan dana ERP. Pemprov harus memutar kembali penerimaan ERP ke masyrakat. Caranya? Bambang meminta Pemprov menggunakan penghasilan ERP sebagai sumber dana untuk pembangunan jalan.
Untuk memastikan dana yang terkumpul dari ERP tak mengalir jauh, harus ada lembaga khusus yang memonitor pemberlakuan ERP. Lembaga ini bisa saja beranggotakan perwakilan dari dinas dan pihak indenpenden. "Anggotanya bisa dari Polda, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan. Kalau hanya satu dinas yang menangani, nanti sulit mengukur efektifitas dari program ERP ini,"tutur Bambang.
Faisal Rachman