JAKARTA: Sebanyak enam jenis pajak daerah di Jakarta diusulkan naik, empat lainnya diperluas, menyusul diberlakukannya UU No. 28/2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah. Penaikan dan perluasan pajak itu ditargetkan berlaku pada Juni 2010.
Usulan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara DPRD DKI, Pemprov DKI, kalangan akademisi dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya di Gedung DPRD DKI, kemarin.
Enam jenis pajak yang diusulkan naik itu yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan bantuan sebelumnya dan pajak parkir. (Persentase kenaikan lihat tabel).
Adapun empat jenis pajak yang diusulkan perluasan penghitungan pajaknya, yakni pajak restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering, pajak hotel diperluas mencakup seluruh persewaan di hotel, dan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan pemerintahan.
Wakil Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI Perdata Tambunan mengemukakan penaikan tarif pajak daerah itu tidak sepenuhnya akan dialokasikan untuk penerimaan pajak daerah karena sesuai amanah UU No.28/2009 menyebutkan penerimaan beberapa jenis pajak daerah wajib dialokasikan untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh warga.
Adapun pengaturan alokasi tersebut yakni 10% dari penerimaan pajak kendaraan bermotor wajib, paparnya, dialokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan, sedangkan sebagian penerimaan pajak penerangan jalan digunakan untuk menyediakan penerangan jalan.
"Dalam UU tersebut, juga mengatur jika khusus tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan umum diterapkan sedikitnya 50% lebih rendah dari tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi."
Dia menegaskan usulan tersebut berpedoman pada UU pajak dan retribusi daerah yang baru, dimana memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan batasan kenaikan pajak berdasarkan batasan minimum dan maksimun yang ditetapkan.
"Kami menargetkan pada Juni 2010 usulan kenaikan tarif dan revisi 11 perda yang diajukan Pemprov bisa rampung. Setelah merampungkan 11 revisi perda tersebut, kami akan merampungkan revisi dan pembuatan 27 raperda lainnya tahun ini," ujarnya.
Tingkatkan PAD
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiadi mengatakan usulan penaikan tarif pajak itu untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah, sesuai terkandung dalam UU No. 28/2009.
Setelah usulan penaikan tersebut, sambungnya, Pemprov DKI juga akan memberlakukan dua pajak daerah baru yang merupakan pengalihan dari pajak yang masuk kas pemerintah pusat yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHATB).
"Berdasarkan UU tersebut, pengalihan pajak BPHATB akan diberlakukan pada Januari 2011, sedangkan PBB perdesaan dan perkotaan diterapkan pada Desember 2013. Kalau pemda sudah siap, ini menjadi potensi penerimaan pajak baru bagi pemprov."
Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Jakarta Yukki N. Hanafi yang dihubungi Bisnis tadi malam mengatakan rencana pemberlakuan penaikan tarif pajak daerah itu agar mempertimbangkan waktu yang tepat dan tidak digeneralisasi terhadap semua objek pajak.
"Hal itu dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai kenaikan pajak daerah justru akan menurunkan daya beli masyarakat yang kini sudah terbebani oleh dampak dari kenaikan berbagai sektor," ujarnya.