Mereka akan bergabung dengan jaksa Kejaksaan Tinggi Jatim dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara Rp13,12 miliar tersebut. Empat jaksa yang bakal menyidangkan kasus itu adalah Wirajana, Raimel Jesaya,Made Hendra, dan Sabetania.Mereka terbagi dalam dua tim karena perkaranya juga terbagi dalam dua berkas. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo Agung Putranto menuturkan,setelah menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dari Kejati Jatim, pihaknya kini tinggal konsentrasi membuat surat dakwaan.”Setelah itu selesai,kami melimpahkan berkasnya ke pengadilan dan menunggu jadwal sidang,”urainya di Kejari Sidoarjo,kemarin.
Informasi yang diperoleh sumber Seputar Indonesia(SI) kedua tersangka, yakni Direktur CV Wiraswasta Jaya Sidoarjo Endri M dan Direktur CV Universal Actif Gresik Rahmat Basuki hanya akan dijerat dengan satu pasal.Mereka akan dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf e Undangundang No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sementara ancaman hukumannya maksimal setahun penjara atau denda sebesar pajak terutang. Dua direktur itu ditahan karena dianggap sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tidak benar selama Januari–Desember 2004.Mereka diduga menyelewengkan pajak dengan modus menerbitkan faktur pajak tanpa disertai penyerahan barang.Kedua tersangka itu telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Delta Sidoarjo.
Sementara itu, kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II di Jalan Raya Juanda mengerahkan seluruh accounting representative (AR) untuk meneliti setiap surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang masuk.SPT dengan angka nominal yang dinilai janggal dan atau tidak disertai fotokopi KTP wajib pajak (WP) menjadi prioritas pemeriksaan. Upaya ini untuk mengantisipasi mencuatnya kembali praktik pemalsuan dokumen pajak sebagaimana dua tersangka Endri dan Rahmat.Para staf AR itu di bawah kendali langsung bagian penyidikan. ”Tugas penyidik tidak sebatas melakukan penyidikan pada kasus yang ditemukan. Banyak waiting list yang siap dikerjakan,” ungkap seorang staf kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II yang namanya tidak mau disebut.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor DJP Jatim II Erma Sulistyarini enggan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus itu.”Maaf,Ibu Erma tidak berkenan memberikan keterangan pada wartawan,”ujar salah seorang petugas DJP Jatim II kepada Seputar Indonesia.
Polwiltabes Masih Inventarisasi Korban
Sementara itu,Polwiltabes Surabaya masih terus menginventarisasi korban penipuan dan penggelapan pajak sebelum dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilimpahkan ke enam Polres-Polresta di bawah naungan Polwiltabes. Polres-Polresta itu adalah Polresta Surabaya Selatan, Polresta Surabaya Timur,Polresta Surabaya Utara, Polres KP3 Tanjung Perak, Polres Gresik, dan Polres Sidoarjo. Sekitar 400 perusahaan yang menjadi korban,tersebar di wilayah itu.
Hingga kemarin, pembagian pemeriksaan terhadap korban penipuan pajak belum sepenuhnya tuntas. Saat ini baru diketahui Polres KP3 Tanjung Perak mendapat ”jatah” memintai keterangan 14 korban yang berasal dari wilayah hukumnya.