Hasil pemeriksaan penyidik, pejabat golongan 3A tersebut diduga melakukan korupsi pajak penghasilan sejak Januari 2009 hingga Januari 2010 dengan total nilai hampir Rp1 miliar (Rp.999.973.919). Kanit Pidkor Satreskrim Polretabes Surabaya AKP Isbari mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga kuat telah melakukan korupsi pajak penghasilan dan perjalanan dinas. Ini karena yang bersangkutan tidak membayarkan kewajiban tersebut kepada BRI dan Bank Jatim.
Untuk mengelabui atasan, tersangka memalsukan surat laporan Modul Penerimaan Negara (MPN) dan validasi Surat Setoran Pajak (SSP). ”Dengan cara ini, Bappeko tidak tahu. Tindakan ini dilakukan tersangka selama setahun lebih, ketika dia masih menjabat sebagai bendahara, ”terangnya. Atas modus ini pula, penyidik menduga ada keterlibatan oknum perpajakan. Sebab tersangka bisa dengan mudah memalsukan SSP maupun MNP.
Namun untuk memastikan dugaan tersebut pihaknya masih melakukan penyidikan dan pemenuhan alat bukti. ”Kami masih melakukan pengembangan, sehingga belum bisa memastikan dugaan itu,” katanya. Selain Ummi, sebenarnya ada satu nama lagi,yakni Helmi. Sebab seperti pengakuan Ummi, dia menyetorkan sebagian uang hasil korupsi pajak penghasilan dan perjalanan tersebut kepada Helmi.
”Helmi sendiri sampai kemarin statusnya masih sebagai saksi,”katanya. Isbari meyakini, Ummi tidak bekerja sendiri dalam kasus ini.Karena itu pihaknya optimistis, bakal ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp1 miliar itu. ”Ditunggu saja, sekarang masih kami kembangkan,”imbuhnya. Sementara itu, kabar penetapan Ummi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ternyata sudah sampai ke telinga pejabat Pemkot Surabaya, salah satunya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Yayuk Eko Agustin.
Hanya perempuan berjilbab ini enggan mengomentari kasus tersebut. ”Kasus ini kan sudah ditangani polisi. Nah, kalau proses hukum sudah berjalan, biasanya kami menunggu. Paling tidak sampai ada keputusan final dari penyidik,”akunya.Karena itu belum berani membuat keputusan apapun terhadap Ummi,termasuk memberinya sanksi. Sebagaimana pengakuan Yayuk, sampai saat ini Ummi masihtercatatsebagaiPNSaktif dan masih mengisi posisi di Bappeko. ”Persisnya sebagai apa, silahkan tanya ke pak Hendro (Kepala Bappeko),”tandasnya.