Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Komisi XI DPR menyetujui efisiensi belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp8,99 triliun. Kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya, menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan, serta mengoptimalkan hasil kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

error: Content is protected