Kabar terbaru, perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kelak akan mendapatkan perlakuan seperti Freeport Indonesia yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan dua skema pajak dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Skema pajak tersebut dikhususkan bagi PKP2B yang akan habis masa kontraknya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pajak Freeport Indonesia hingga tahun 2041 akan bersifat tetap (nailed down) atau tidak tergantung dengan peraturan perpajakan terbaru yang terbit.
Artinya, pembayaran pajak Freeport tidak akan berubah sampai 2041 yakni PPN sebesar 25% dan PPh 10%. Pungutan royalti juga tidak akan berubah sampai tahun 2041, yakni emas sebesar 3,75% dan tembaga 4%.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Rofianto Kurniawan, mengatakan revisi keenam PP 23/2010 segera terbit pada awal tahun 2019. "Beberapa pajak nailed down dan beberapa pajak prevailing," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (25/12).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, pada prinsipnya perusahaan tambang lebih suka pungutan pajak yang stabil. Sebab, karakteristik utama investasi di sektor pertambangan adalah bersifat jangka Panjang.
Selain itu, dia menyebutkan bisnis batubara penuh dengan high risk terhadap volatilitas harga dan risiko geologi, juga political risk. “Oleh karena itu, perusahaan pemegang PKP2B juga menginginkan hal yang sama dengan perusahaan tambang mineral (Freeport),” ungkap dia kepada KONTAN.
Lantaran investasi tambang bersifat jangka panjang, menurut Hendra, maka perpanjangan izin menjadi faktor paling penting. “Kepastian usaha jangka panjang kunci investasi pertambangan,” imbuh dia.
Idealnya, aturan itu jangan hanya bagi Freeport, tapi juga untuk perusahaan lain.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM menyebutkan ada beberapa produsen batubara yang kontraknya bakal habis dalam kurun waktu 2019 hingga 2026 mendatang. Setidaknya ada delapan perusahaan pemegang dokumen PKP2B Generasi I yang akan berakhir kontraknya.
Perusahaan tersebut adalah PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, serta PT Berau Coal.
Selain mengenai perpajakan, saat ini pemerintah tengah menyusun konsep perpanjangan izin yang juga tertuang dalam rancangan PP Nomor 23/2010. Kelak, pemegang PKP2B boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.
Pengamat Energi dan Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, salah satu tujuan perubahan aturan pajak batu-bara adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor pertambangan. Semestinya aturan itu berlaku untuk semua perusahaan tambang, termasuk Freeport yang sudah berubah menjadi IUPK.
Jadi idealnya, kata Fahmy, perlakuan perpajakan bukan khusus untuk satu perusahaan, melainkan diterapkan kepada perusahaan pertambangan lainnya, dalam hal ini pertambangan batubara.