Jakarta: Dua kontraktor minyak dan gas bumi, Kangen Energy Indonesia Ltd dan Santos UK (Kakap 2) Ltd, telah melunasi kekurangan setoran pajak penghasilannya.
"Kangean telah membayar tunggakan pajak sebesar US$ 45,05 juta dan dendanya telah dihapus," ujar Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi R Priyono hari ini (14/5) dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi Energi dan Lingkungan DPR RI di Jakarta. "Dan Santos telah menyetor kekurangan pajaknya sebesar US$ 2,3 juta."
Sedangkan tiga kontraktor minyak dan gas bumi lainnya, kata dia, masih dalam proses penyelesaian tunggakan pajak.
Tunggakan pajak Exxon Mobil Oil Indonesia Inc sebesar US$ 30,6 juta, Priyono melanjutkan, belum bisa dibayar. Sebab masih ada perbedaan persepsi antara kontraktor dengan pemerintah. Masalah ini sekarang sedang diurus oleh Pengadilan Pajak.
Perbedaan pendapat juga terjadi antara JOB Kodeco Energy Co Ltd dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. "Tunggakan kontraktor mencapai US$ 32,2 juta dan mereka belum terima pendapat dari Badan Pengawas," ujarnya.