Follow Us :

JAKARTA, Investor Daily
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perpajakan DPR   mengusulkan, penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk listrik dan air.
 
"Kalau setiap bulan masyarakat membayar listrik dan air terkena pajak, ke depan kita usulkan pajak itu dihapus," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perpajakan Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Senin (1/9).
 
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Kerja RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Vera Febyanthy menjelaskan, teknis pembebasan PPN untuk listrik dan air masih akan didiskusikan bersama pemerintah. Sebab, ada potensi kerugian (potential lost) negara akibat kebijakan itu.
 
 DPR juga akan membicarakan rencana penghapusan PPN untuk listrik dan air dengan pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin). “Kami menunggu masukan dari semua pihak demi perbaikan RUU ini. Dengan demikian, jika nantinya RUU tersebut disahkan tidak ada lagi protes,” tambah Vera.
 
 Sedangkan, Wakil Ketua RUU PPN dan PPnBM   Sukardjo menambahkan, PPN bagi semua barang konsumsi publik lebih baik dihapus. “PPN barang publik seperti susu dan perlengkapan sekolah perlu dihapus,” tuturnya.
 
Dihubungi terpisah, pengamat perpajakan Ronny Bako mengungkapkan, penghapusan PPN untuk listrik dan air tetap harus berprinsip keadilan.

 Oleh karena itu, kriteria dan syarat penghapusan harus jelas. “Konsumen yang punya daya listrik 6.000 watt tidak pantas dong, bebas dari PPN. Kalau yang menggunakan daya listrik 1.300 watt masih oke deh tidak kena PPN,” jelasnya.
 
Selain itu, pemerintah dinilai perlu menghitung potential lost penerimaan negara karena akan ada pemasukan pajak yang hilang.
 
Terkait barang konsumsi publik, kata Ronny, pemerintah juga harus berhati-hati karena bisa saja momentum itu digunakan oleh produsen besar untuk mencari keuntungan dengan menumpuk barang.
 
“Jadi, sekali lagi harus jelas mekanismenya. Jangan sampai UU PPN ini multitafsir karena nantinya yang repot petugas pajak yang menagih,”tambahnya.

error: Content is protected