Follow Us :

JAKARTA-DPR mengusulkan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) secara progresif untuk mendorong penggunaan maupun ekspor barang mewah. "Kita minta pemerintah memberlakukan pajak progresif untuk barang mewah untuk meningkatkan pemakaian domestik dan ekspor." kata Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis kepada Investor Daily, di Jakarta, Rabu (19/ 11).

Menurut Ham, pemerintah mengusulkan kenaikan tarifmaksimal PPnBM dari 75% menjadi 200%. Usulan itu dinilai kurang efektif karena berpotensi mengurangi minat masyarakat kelas atas untuk mengonsumsi barang mewah, yang pada gilirannya bisa menurunkan penerimaan pajak pemerintah.

Pemerintah juga harus segera menyusun kriteria barang mewah dalam tiga kategori, yakni barang supermewah, mewah, dan semi mewah. Kemudian, besaran tarif PPnBM untuk barang supermewah ditetapkan sebesar 100%, mewah 75%, dan semi mewah 50%.

Penetapan klasifikasi barang-barang mewah dan tarifnya tersebut bisa dilakukan berdasarkan harga barang yang dijual produsen.

Harry menambahkan, ekspor barang elektronik dipastikan akan meningkat jika klasifikasi barang mewah diterapkan. Krisis keuangan global, kata dia. telah menyebabkan kekeringan likuiditas serta melemahnya daya beli masyarakat, sehingga memukul industri elektronik nasional bahkan yang berskala ekspor.

Penurunan Pajak Sulit

Sementara itu. Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan, sulit bagi pemerintah untuk kembali menurunkan tarif pajak pada 2009. Sebab, penerimaan pajak semakin diandalkan untuk mendongkrak APBN di tengah melempemnya kinerja ekspor. "Saya kira sulit bagi kami untuk membahas penurunan tarif PPnBM, karena ekspor kita yang sangat terbatas dan tidak ada penciptaan pasar-pasar baru," ungkap dia.

error: Content is protected