Follow Us :

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai seharusnya Direktorat Jenderal Pajak sudah dapat melaporkan mengenai penyerapan jumlah dana stimulus fiskal berupa insentif PPh pasal 21 pada bulan ini.

Pasalnya hingga saat ini, Ditjen Pajak belum mengumumkan realisasi penyerapan dana insentif PPh pasal 21 yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak Februari lalu.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan laporan itu penting untuk mengetahui efektivitas dari realisasi penyerapan dana stimulus fiskal tersebut. "Setidaknya realisasi sampai dengan Mei 2009 sudah harus bisa dilaporkan jumlah dana yang sudah terserap berapa," katanya di Jakarta kemarin.

Menurut dia, apabila dana insentif PPh pasal 21 ternyata tidak dapat terserap dengan baik maka ada persoalan terkait administrasi di Ditjen Pajak yang perlu segera diperbaiki.

"Kalau PPh 21 DTP [ditanggung pemerintah] tidak dapat diserap, berarti ada kegagalan pencatatan administrasi di Ditjen Pajak," tuturnya.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengakui sampai saat ini pihaknya belum dapat mengumumkan realisasi pemberian insentif PPh pasal 21.

"Laporan pelaksanaan bulan pertama saja baru masuk bulan ini sehingga saya belum bisa komentar seperti apa penyerapannya," katanya saat ditemui di kantornya akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan dalam proses pemberian insentif PPh pasal 21 dibutuhkan waktu yang tidak pendek untuk dapat mengetahui hasil penyerapannya karena laporan itu sekaligus juga untuk mengukur apakah perusahaan sudah patuh atau melanggar.

"Ya 2-3 bulan lagi kita baru punya posisi penyerapannya seperti apa," ujarnya.

Darmin menuturkan untuk dapat mengetahui laporan realisasi penyerapan insentif PPh pasal 21 setidaknya membutuhkan waktu sekitar 2 bulan. "Satu bulan waktu rekapitulasi di KPP, baru dikirim ke Kanwil dan butuh waktu satu bulan lagi di sana. Baru setelah itu dilaporkan ke pusat," paparnya.

Pengamat pajak dari Tax Center UI Darussalam mengatakan seharusnya Ditjen Pajak memperbaiki sistem administrasi perpajakan khususnya pencatatan realisasi penyerapan insentif PPh pasal 21 sehingga menjadi lebih sederhana agar cepat diketahui hasilnya.

error: Content is protected