Direktur Jenderal Bea Cukai menilai mekanisme pajak rokok sangat sulit, lebih baik dengan tarif cukai
JAKARTA. Produsen rokok bakal semakin merana. Setelah pemerintah pusat yang berencana menaikkan tarif cukai spesifik rokok, atau per batang, sebesar 6% hingga 7% tahun depan, pemerintah daerah juga bakal boleh mengenakan pajak daerah atas penjualan rokok.
Adalah Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang bersikeras mengusulkannya. Sebelumnya, pemerintah sudah menolak bila UU PDRD melegalkan pemungutan pajak rokok.
Alasan pemerintah jelas, mekanisme pemungutan pajak rokok akan sangat sulit. Pemerintah mengusulkan, sebaiknya pajak rokok tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam beleid ini pemerintah pusat atau daerah berwenang menetapkan besaran tarif cukai hingga maksimal sebesar 57%.
Namun Pansus RUU PDRD bersikeras akan kembali membahas ketentuan soal pajak rokok. Ketua Pansus PDRD Harry Azhar Azis, menegaskan, Pansus memang berniat membahas lagi usulan pajak rokok itu. "Sebagian besar anggota Pansus setuju dengan rencana ini,"ujar harry.
Anggota Panitia Kerja RUU PDRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nursanita Nasution menambahkan, bila usulan ini menjadi undang-undang, adalah pemerintah daerah setingkat kabupaten/kota yang akan berwenang menarik pajak rokok. "Tujuannya agar penerimaan asli daerah (PAD) meningkat, disamping untuk mengurangi dampak negatif konsumsi rokok,"papar Nursanita.
Bea Cukai tidak setuju
Disisi lain, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi tetap tidak mendukung rencana Pansus RUU PDRD. Anwar menilai cara yang paling tepat untuk membatasi konsumsi rokok ialah dengan mengenakan pungutan cukai rokok yang sebesar-besarnya, bukan melalui pungutan pajak daerah. "Selain mekanismenya sulit, pemerintah tidak ingin ada pungutan ganda,"kata Anwar.
Menanggapi rencana ini, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie juga keberatan. "Keinginan DPR akan memberatkan konsumen dan pengusaha. berapa lagi pengusaha harus menaikkan harga rokoknya,"ucap Moeftie.
Martina Prianti