RUU Pengampunan Pajak adalah inisiatif Pemerintah. Ini satu dari tiga Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 yang telah ditetapkan DPR. Total ada 40 undang-undang yang akan dibahas pemerintah dan DPR tahun ini.
Dalam rapat konsultasi di Jakarta, Senin (22/2), DPR dan Presiden menyepakati sejumlah hal. Salah satunya adalah RUU Pengampunan Pajak akan dibahas pada masa sidang III 2015-2016 DPR, yakni 11 Januari – 11 Maret 2016.
Ketua DPR Ade Komarudin dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo menyatakan, DPR telah sepakat segera membahas RUU Pengampunan Pajak. Selasa ini, DPR akan menetapkan agenda tersebut pada Rapat Paripurna DPR. Selanjutnya, Badan Musyawarah DPR akan mengagendakan pembahasannya. "Kami bertekad agar dapat diselesaikan dalam masa persidangan ini," ujar Ade.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya berharap RUU Pengampunan Pajak segera dibahas dan dituntaskan pada masa sidang kali ini. Artinya, RUU sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR per 11 Maret 2016.
Kemenkeu memproyeksikan pendapatan tahun ini bakal meleset Rp 290 triliun dari target Rp 1.822,5 triliun. Ini karena penerimaan pajak jauh di bawah target. Target penerimaan negara dari minyak dan gas bumi serta komoditas juga akan meleset.
Peneli Danny Darussalam Tax Center, B Bawono Kristiaji, menyebutkan, pemerintah sejak tahun lalu mewacanakan program pengampunan pajak. Karena itu, program harus jalan.
Jembatan reformasi
Namun, Kristiaji mengingatkan, tujuan utama program pengampunan pajak adalah jembatan untuk reformasi perpajakan. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya mengharapkan penerimaan dari program itu untuk menutup kekurangan penerimaan pendapatan negara tahun ini dan melupakan tujuan utamanya.
"Ada tujuan yang lebih besar. Kalau tidak bisa dimanfaatkan untuk jembatan reformasi perpajakan menyeluruh, pengampunan pajak akan jadi preseden buruk. Publik akan menganggap pemerintah lemah. Pemerintah dinilai tidak mampu mengoleksi pajak sehingga cenderung memaafkan kesalahan masa lalu," tutur Kristiaji.