Permintaan nonaktif itu merupakan salah satu hasil rapat internal Panja Perpajakan, setelah rapat tidak dapat digelar karena ketidakhadiran Tjiptardjo.
Dirjen Pajak menyebutkan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dokumen dan data yang diminta oleh Panja.
Hubungan Panja Perpajakan dengan Ditjen Pajak sebenarnya sudah mulai memanas sejak beberapa waktu lalu karena Ditjen Pajak menolak memberikan data-data terkait dengan tunggakan pajak dan kasus pidana pajak yang diminta oleh anggota Panja.
Ketua Panja Perpajakan Komisi XI DPR Melkias Markus Mekeng mengaku kecewa atas sikap Dirjen Pajak tersebut.
Selain meminta Tjiptardjo dinonaktifkan, rapat internal Panja Perpajakan juga merekomendasikan penonaktifan Pontas Pane sebagai direktur intelijen dan penyidikan, dan Ramram Brahmana sebagai kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur. Ramran merupakan mantan kepala Kanwil Sumatra Utara I.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah menyebutkan ketidakhadiran Dirjen Pajak pada Kamis lalu disebabkan belum lengkapnya data-data yang diminta oleh anggota Panja.
"Kami tidak bermaksud meremehkan sama sekali anggota DPR yang terhormat. Penundaan rapat yang kami minta adalah agar data-data yang akan disampaikan benar-benar lengkap dan akurat," kata kepada Bisnis, kemarin.
Panja Perpajakan juga meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk memberikan perhatian secara khusus kepada kinerja Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam menangani permasalahan perpajakan yang terjadi saat ini.
"Panja merekomendasikan dilakukan audit investigasi [oleh BPK] terhadap permohonan restitusi PPN PT PHS, PT Asian Agri Group, PT Wilmar, PT Alfa Kurnia, PT ING Internasional, RS Emma Mojokerto," kata Melkias.
