Follow Us :

JAKARTA. Penundaan pembahasan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi benar-benar berdampak negatif pada pembahasan Rancangan UU Pengampunan Pajak atawa Tax Amnesty. Buktinya, kemarin (23/2), rapat paripurna DPR hanya menyebutkan adanya Amanat Presiden (Ampres) terkait UU yang menjadi inisiatif pemerintah tersebut.  
 
Ketua Badan Legislatif  (Baleg) DPR Firman Subagyo optimistis  nasib UU  Tax Amnesty segera  ditentukan. Mengingat DPR punya waktu 60 hari untuk menanggapi Ampres yang masuk ke DPR, 15 Februari 2016 lalu.
 
Namun, Firman membuka celah kemungkinan tertundanya RUU Tax Amnesty walaupun  sudah masuk dalam prolegnas 2016. "Bisa saja, kan UU yang masuk prolegnas dan tidak selesai juga banyak," katanya, Selasa (23/2).
 
Jika RUU pengampunan pajak  tetap  jalan di  tempat, dampaknya bakal terasa pada anggaran negara. Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana bercerita, pimpinan DPR dan Banggar DPR sempat menggelar rapat mengenai dampak RUU Tax Amnesty kepada penerimaan negara. Namun tak diambil keputusan.
 
Menurut Dadang, jika hingga masa reses 18 Maret mendatang, DPR  belum memutuskan  RUU  Tax Amnesty, APBN 2016 akan terganggu. Sebab pemerintah menunggu UU Tax Amnesty sebelum mengajukan APBN-Perubahan.
 
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani bilang, Kementerian Keuangan membuka segala kemungkinan soal perubahan keuangan negara  termasuk menambah utang demi menambal penerimaan.  
error: Content is protected