JAKARTA: Pemerintah didesak untuk segera membentuk Komite Pengawas Perpajakan yang merupakan amanat dari UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Anggota Komisi XI DPR yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Harry Azhar Azis, menilai pemerintah lamban dalam merealisasikan apa yang sudah menjadi amanat dari UU tersebut.
"Kami [DPR] pasti akan menanyakan nanti kepada Menkeu [Menteri Keuangan] kenapa sampai sekarang belum dibentuk. Padahal itu kan penting untuk mengawasi kinerja fiskus," katanya, pekan ini.
Amanat pembentukan Komite Pengawas Perpajakan oleh Menteri Keuangan tersebut termaktub dalam Pasal 36C UU tentang KUP yang telah berlaku sejak 1 Januari 2008. Namun, sampai sekarang pemerintah belum membentuknya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan selama ini pengawasan terhadap petugas pemeriksa pajak (fiskus) dilakukan secara berlapis guna menghindari terjadinya kongkalikong antara fiskus dan wajib pajak (WP).
Pengawasan terhadap fiskus tersebut, ungkapnya, dilakukan melalui dua cara yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
"Secara eksternal pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional dari Irjen [Inspektorat Jenderal], BPKP, BPK, dan Komisi Ombursmen Nasional," katanya.
Kalau secara internal, jelasnya, pengawasan dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Transpormasi Sumber Daya Aparatur (Kisda) yang dibentuk sejak akhir 2006. "Itu semacam provost, tadinya itu nggak ada. Dia bertugas mengawasi aparat."
Selain itu, lanjut Djoko, terdapat kode etik, key performance indeks (KPI), dan ketentuan Pasal 36A UU KUP yang berfungsi sebagai rambu-rambu bagi fiskus agar kinerjanya tidak menyalahi aturan. "Sanksinya mulai dari tegoran sampai pemecatan, bahkan sanksi pidana juga ada," tuturnya.
Kurang efektif
Ketua Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) R. M. Hermantho menilai sejauh ini pengawasan terhadap fiskus kurang begitu efektif. Pasalnya, pengawasan tidak dilakukan oleh institusi independen.
"Seharusnya dibentuk organisasi pengawasan khusus perpajakan yang independen agar dapat bersikap objektif," katanya.
Pengawasan oleh Komisi Ombursmen, menurutnya, belum begitu efektif karena Komisi Ombursmen tidak secara mendalam memahami masalah-masalah perpajakan.