RUU PPN dan PPNBM
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan memperjelas berbagai klausul dan pasal yang ada dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Untuk itu, DPR akan memperjelas beberapa pasal yang selama ini tergolong ke wilayah abu-abu atau grey area.
Pasal yang akan diperjelas, misalnya, seputar restitusi pajak. "Selama ini masalah ini berada di wilayah abu-abu,"kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng, kemarin (1/8). Penegesan Melchias ini mencuat dalam rapat pertama antara DPR dan pemerintah yang membahas RUU PPN dan PPnBM.
Melchias mengakui akan meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mempermudah proses pengajuan restitusi. Selain itu, DPR juga akan memperjelas kriteria wajib pajak yang berhak menikmati fasilitas restitusi pajak.
Selain itu, DPR juga akan memperjelas masalah pengembalian pembayaran PPN dan PPnBM bagi wisatawan asing. DPR setuju bila wisatawan mendapat pengembalian PPN dan PPnBM, dengan syarat barang tersebut hanya untuk dikonsumsi di negara asalnya dan nilai transaksinya minimal Rp 500.000. "RUU PPN dan PPnBM harus mempunyai daya tarik, yakni tidak saja mendorong penerimaan negara tapi juga menguntungkan masyarakat,"sambung Melchias.
Dalam pembahasan RUU PPN dan PPnBM, DPR mengaku akan menyisihkan waktu lebih lama untuk mendengarkan masukan atau inspirasi dari masyarakat. Tujuannya, agar RUU ini tidak melewatkan aspirasi masyarakat. Rencananya, dalam pekan ini DPR akan mulai meminta tanggapan masyarat atas RUU PPN dan PPnBM yang diajukan pemerintah.
Salah satu masukan masyarakat yang telah masuk ke tim pembahas adalah usul tentang pembebasann PPN listrik dan air. Alasannya, kedua komoditas tersebut adalah kebutuhan pokok masyarakat, terutama yang baru saja mengalami bencana alam. "Segala masukan ke masyarakat itu akan segera kami bahas bersama pemerintah,"janji Melchian.
Berhubung DPR masih lebih lama menjaring masukan, alhasil pembahasan RUU ini belum menyentuh soal tarif. Perlu Anda catat, untuk besarnya tarif pajak RUU ini memuat ketentuan yang cukup mengagetkan. Misalnya, dalam draf itu pemerintah mencantumkan tarif PPnBM antara 10% hingga 20%. Dalam peraturan sebelumnya tarif PPnBM maksimal 75%.
Soal tingginya tarif ini, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sudah menegaskan, kantornya tidak akan menerapkan tarif hingga 200% dalam waktu dekat. DPR menargetkan pembahasan RUU ini akan selesai pada masa sidang kal ini.
Martina Prianti