Follow Us :

Pemprov kaji mendalam penerapan pajak rokok     
          
JAKARTA: Pemprov DKI menyiapkan perangkat hukum baru dalam rencana pengalihan dua jenis pajak pusat ke daerah, yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Rencana pengalihan dua jenis pajak itu muncul bersamaan dengan diterbitkannya UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut rencana BPHTB mulai dialihkan penerimaannya ke daerah pada 2011, sedangkan PBB pada 2013.

Sekretaris Daerah DKI Muhayat mengatakan pihaknya saat ini menyiapkan rencana pengalihan itu dengan persiapan di beberapa aspek, seperti a.l. organisasi, sistem dan sumber daya manusia di lingkungan pemprov.

"Persiapan itu diperlukan untuk memastikan pihak pemprov siap dalam mengelola penerimaan dua jenis pajak itu. Selain juga untuk mengantisipasi kemungkinan beberapa hambatan administrasi."

Dia mengemukakan saat ini persiapan tengah dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI baik dalam hal penyiapan peraturan perundang-undangan maupun kelembagaan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Pengalihan pengelolaan PBB dan BPHTB dari pusat ke daerah itu, tuturnya, diharapkan tidak justru membuat penerimaan daerah dari kedua jenis pajak itu menjadi turun.

"Jika penerimaannya menjadi turun tentu itu akan menjadi catatan tersendiri atas capaian kerja BPKD," ujarnya.

Menurut dia dengan adanya penambahan jenis penerimaan dalam pajak daerah itu, diharapkan dapat meningkatkan kegiatan pembangunan di Jakarta, dan meningkatkan kualitas pelayanan pada warga Jakarta.

"Karenanya seluruh jajaran di Pemprov DKI diharapkan dapat mengoptimalisasi potensi penerimaan pajak yang baru itu."

Perketat penerapan

Selain persiapan perangkat hukum dan sarana prasarana, papar dia, Pemprov DKI juga akan memperketat penerapan pemerintahan yang bersih dalam pengelolaan penerimaan daerah tersebut.

"Kami tidak menginginkan terjadinya praktik penyalahgunaan dana pajak. Karena berdasarkan aturan yang berlaku, penerimaan daerah melalui pajak, retribusi daerah, dan dana perimbangan daerah merupakan dana yang ditujukan untuk pembiayaan daerah bagi pelaksanaan fungsi pembangunan dan pelayanan publik."

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang No. 28/2009 diatur tentang pajak dan retribusi daerah yang diharapkan mampu menjawab tantangan terkait dengan masalah optimalisasi sumber dana pembiayaan daerah.

"UU itu memperkuat kemampuan daerah dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi dengan penambahan jenis, perluasan basis serta pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan besaran tarif pajak."

Muhayat mengungkapkan pada tahun ini pemprov berencana menaikkan tarif enam jenis pajak daerah dan perluasan empat jenis pajak sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Sedang dikaji juga kemungkinan penerapan pajak rokok di daerah. Selain menambah penerimaan daerah, jenis pajak ini diharapkan efektif mengurangi jumlah perokok di Jakarta," tandasnya.

Wakil Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI Perdata Tambunan berharap penambahan dua jenis pajak itu akan memacu peningkatan penerimaan daerah.

"Jadi kita berharap tidak ada alasan penerimaan daerah tidak terealisasi," katanya.

Menurut dia, populasi penduduk Jakarta yang cukup banyak akan berdampak besar terhadap penerimaan kedua jenis pajak itu sehingga bisa mendorong PAD.

"Dengan begitu, pemprov dapat lebih agresif melaksanakan program-program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, misalnya infrastruktur jalan."

error: Content is protected