JAKARTA , Peningkatan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak dibarengi dengan pemahaman memadai mengenai tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan.
Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mensinyalir memberikan pelayanan sosialisasi pajak secara gratis kepada wajib pajak (WP) tentang tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Kalau WP baru kan dasarnya memang belum tahu cara isi SPT, makanya kami edukasi,” kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, di Jakarta, Jumat (28/8).
Ia menambahkan layanan sosialisasi gratis tersebut dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Jadi kami (DJP) siap menerima permintaan dari kelompok atau asosiasi,” kata dia.
Pertambahan NPWP selama sunset policy dan perpanjangannya mencapai 5,63 juta NPWP sehingga total pemilik NPWP berjumlah 13,6 juta orang (per Juni 2009).
Peningkatan pemilik NPWP baru didominasi oleh WP perorangan.
Materi yang diberikan, lanjut dia, adalah seputar kewajiban kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak yang sudah memenuhi syarat dan tentang bagaimana pengisian surat pemberitahuan (SPT) PPh.
Tjiptardjo menambahkan pengajuan permohonan sosialisasi dapat diajukan secara tertulis kepada masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
“Perusahaan, asosiasi, ataupun serikat pekerja bisa minta disosialisasi oleh petugas pajak. Dicoba saja, kalau (petugas pajak) tidak mau melayani, laporkan ke kantor pusat,” tegas dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam rangka memberikan penyuluhan dan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak, Ditjen Pajak melakukan dua macam sosialisasi perpajakan yaitu sosialisasi statis dan sosialisasi dinamis.
“Sosialisasi statis itu dilakukan setiap saat di kantor pajak melalui call center dan account representative. Jadi setiap wajib pajak boleh tanya ke masing-masing KPP,” kata dia.
Adapun sosialisasi dinamis, sambung Tjiptardjo, dilakukan melalui mobil pajak keliling, menerima permintaan sosialisasi dari kelompok atau asosiasi.
“Masyarakat boleh cek dua macam layanan ini dan tidak bayar. Tanya ke petugas soal bagaimana isi SPT. Kalau ternyata petugas tidak siap, tidak bisa menjelaskan, laporin ke kita di pusat,” kata dia.
Saat ditanya apakah dengan layanan tersebut dapat mereduksi penggunaan jasa konsultan pajak, dia mengatakan sosialisasi itu utamanya ditujukan bagi WP perorangan.
“Kalau wajib pajak perorangan biasanya lebih mudah sosialisasinya tapi kalau wajib pajak badan memang agak sulit karena yang dijelaskan akan sangat rumit sehingga boleh saja membutuhkan jasa konsultan (pajak). Sosialisasi dari kami labih ditujukan kepada WP perorangan,” kata dia.