KEKAYAAN AUDITOR PAJAK
JAKARTA. Setelah gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) auditor pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan batas waktu penyerahan LHKPN sendiri. Mereka memilih deadline pada 28 September 2008, pekan ini.
Batas waktu tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal Pajak. Sebelumnya KPK memberi batas waktu 20 September 2008.
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Estu Budiarto memastikan seluruh auditor pajak akan menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum 28 September 2008. "Untuk menyerahkan LHKPN dibutuhkan penyerahan bukti-bukti. Tapi sebelum 28 September 2008 pasti semuanya akan mengumpulkan,"yakin Estu kepada KONTAN, Minggu 921/9).
Berdasarkan catatan KPK, hingga 20 September 2008, baru ada 619 auditor pajak yang menyerahkan LHKPN. daftar itu hanya bertambah 81 orang. Setelah 20 Agustus 2008 lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan KPK menghimbau para auditor pajak untuk melaporkan hartanya. Dengan demikian, saat ini masih 1.299 auditor pajak yang belum menyerahkan LHKPN.
Atas molornya batas waktu penyerahan itu, KPK akan mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat surat edaran kepada para auditor pajak. Meskipun begitu, KPK bersedia memberi perpanjangan waktu lagi. "Targetnya semua menyerahkan LHKPN,"kata Wakil Ketua KPK M. Yasin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 996/PMK/2006 tentang Kewajiban bagi pegawai Departemen Keuangan untuk Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan, auditor pajak wajib melaporkan hartanya. Sebab aturan itu berlaku bagi eselon II dan seluruh auditor di Irjen, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea dan Cukai.
Martina Prianti