Follow Us :

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan menelisik praktik-praktik pengalihan uang pajak oleh Wajib Pajak (WP) yang digunakan untuk menyumbang Partai Politik atau calon Presiden.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Departemen Keuangan M. Tjiptarjo mengatakan terkait hal itu Ditjen Pajak akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada kewajiban bank-bank melaporkan ke PPATK tentang transaksi yang mencurigakan di luar kemampuan profil nasabah terkait pemilu. Nah PPATK melaporkannya ke kita [Ditjen Pajak]," uangkapnya saat ditemui di Kantornya, hari ini.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sebelumnya pernah menyatakan kekhawatirannya bahwa tahun depan para pengusaha (WP pribadi dan badan) akan lebih fokus menyumbangkan uangnya untuk partai politik atau calon Presiden ketimbang untuk bayar pajak.

Implikasinya, target penerimaan pajak pada 2009 dikhawatirkan akan sulit dicapai terlebih perekonomian Indonesia juga sedang mengalami krisis akibat perlambatan ekonomi global.

Kepala PPATK Yunus Husain saat dikonfirmasi Bisnis mengenai rencana itu mengatakan pihaknya siap membantu Ditjen Pajak untuk melacak transaksi-transaksi yang diduga mengandung unsur pengalihan uang pajak.

"PPATK dalam hal ini bisa bekerja secara proaktif [top down] ataupun bottom up [menunggu laporan]," jelasnya. (ln)

Achmad Aris

error: Content is protected