Follow Us :

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan menelisik praktik-praktik pengalihan uang pajak oleh wajib pajak (WP) yang digunakan untuk menyumbang partai politik atau calon presiden.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Departemen Keuangan M. Tjiptarjo mengatakan terkait dengan hal itu Ditjen Pajak akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada kewajiban bank-bank melaporkan ke PPATK tentang transaksi yang mencurigakan di luar kemampuan profil nasabah terkait dengan pemilu. Nah, PPATK melaporkannya ke kita [Ditjen Pajak]," ungkapnya saat ditemui di kantornya kemarin.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sebelumnya pernah menyatakan kekhawatirannya bahwa tahun depan para pengusaha (WP pribadi dan badan) akan lebih fokus menyumbangkan uangnya untuk partai politik atau calon presiden daripada untuk bayar pajak.

Implikasinya, target penerimaan pajak pada 2009 dikhawatirkan akan sulit dicapai terlebih perekonomian Indonesia juga sedang mengalami krisis akibat perlambatan ekonomi global.

Kepala PPATK Yunus Husain saat dikonfirmasi Bisnis mengenai rencana itu mengatakan pihaknya siap membantu Ditjen Pajak untuk melacak transaksi-transaksi yang diduga mengandung unsur pengalihan uang pajak.

"PPATK dalam hal ini bisa bekerja secara proaktif [top down] ataupun bottom up [menunggu laporan]. Praktik itu dapat merugikan negara," jelasnya.

Menurut Yunus, pada dasarnya antara PPATK dan Ditjen Pajak sudah mempunyai Memorandum of Understanding (MoU) yang mengatur tentang penyampaian laporan transaksi-transaksi besar bukan pidana yang diindikasi menggunakan uang pajak.

Namun, tambahnya, untuk kerja sama yang spesifik mengenai pemeriksaan transaksi-transaksi besar terkait dengan Pemilihan Umum 2009, Ditjen Pajak dan PPATK belum mempunyai MoU.

Dalam APBN 2009, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp697,3 triliun di mana perolehan dari pajak penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar, yakni sebesar Rp357,4 triliun.

Tjiptarjo menambahkan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari PPATK mengenai praktik pengalihan uang pajak tersebut. "Setiap saat kami siap [memproses]. Kalau sudah diterima tak kerjain," tegasnya.

error: Content is protected