JAKARTA – Target pertambahan jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai akhir 2009 diharapkan bisa mencapai 15 juta. Pasca penyelenggaraan program sunset policy, Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan mencatat peningkatan jumlah pemilik NPWP, yang sampai Mei 2009 mencapai 13,6 juta NPWP.
“Semua sistem perpajakan sudah jalan, dan ekstensifikasi juga berjalan, jumlah wajib pajak bertambah terus. Sampai sekarang 13,6 juta NPWP. Di akhir tahun kita targetkan bisa sampai 15 juta NPWP," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Sunset policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku selama 2008, dan diperpanjang sampai 28 Februari2009. Fasilitas itu diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur di Pasal 37A UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Dengan berjalannya sistem perpajakan dan ekstensifikasi, menurut Darmin, diharapkan porsi ideal jumlah pemilik NPWP terhadap total jumlah penduduk dapat tercapai dalam dua tahun. "Untuk mencapai 20-an juta pemilik NPWP bisa dalam dua atau tiga tahun lagi," ujar dia.
Darmin juga mengaku optimistis target tersebut bisa tercapai setelah melihat perolehan di 2008 yang mencapai 10 juta NPWP. Selama program sunset policy pada 2008, jumlah pendaftar NPWP mencapai 3,5 juta pada 2008 sehingga totalnya menjadi 10 juta NPWP.
Perpanjangan sunset policy dari 1 Januari menjadi 28 Februari 2009, menurut Darmin, juga mencetak penambahan NPWP baru sebanyak 2,09 juta wajib pajak. Dengan demikian, secara keseluruhan, NPWP yang diterbitkan selama sunset policy dan perpanjangannya mencapai 5,63 juta NPWP.
Selain itu, lanjut dia, melalui reformasi perpajakan tahap kedua, lembaganya sudah mempersiapkan berbagai infrastruktur dan sistem yang dibutuhkan. “Kita terus meyakinkan masyarakat agar memiliki NPWP,” tuturnya.
Jumlah ideal pemilik NPWP dibandingkan dengan total penduduk dihitung berdasarkan pendekatan jumlah rumah tangga atau keluarga. Total penduduk Indonesia sekitar 240 juta orang. Dari jumlah itu, terdapat sekitar 57,5 juta rumah tangga atau keluarga. Jika 50 hingga 60 persen berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), idealnya sekitar 22 juta hingga 23 juta keluarga memiliki NPWP.