Pemerintah dan pengusaha tampaknya ingin cooling dow dalam membahas persoalan setoran restitusi dan royalti batubara. Dalam waktu dekat, pemerintah dan pengusaha batubara akan duduk bersama pada untuk menyelesaikan sengketa tersebut. "Menteri Keuangan katanya tadi malam ngomong ke Ketua Kadin agar duduk bersama karena kalau masing-masing ngomong kan jadinya pusing karena membela diri semua, jadi lebih baik duduk bersama-sama saja," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono usai bertemu Dirjen Minerbapum Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan di Jakarta, kemarin.
APBI yang asosiasinya merupakan anggota Kadin akan berembuk dengan tiga Dirjen di Depkeu yaitu Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran melalui Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski begitu, Jeffrey tetap ngotot pemerintah harus membayar sejumlah dana yang dibayar pengusaha untuk menalangi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena berdasarkan PKP2B generasi pertama, pengusaha batubara berhak menagih biayayang dituangkan untuk membayar PPN. "Uang yang ditalangkan untuk membayar PPN patut dibayar," tandasnya
Namun, alasan pengusaha batubara terkait adanya penahanan restitusi Pajak Penambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah dinilai salah alamat. Karena sejak 2001 hingga 2008 tidak ada tunggakan dan permohonan restitusi dari pengusaha batubara terkait pembayaran PPN ke Dirjen Pajak.
"DJP tidak pernah menahan pembayaran PPN terhadap pengusaha batubara, mereka sendiri yang tidak pernah meminta. Jadi tolong diingat, DJP tidak pernah menahan PPN. Dan penahanan royalti tidak ada hubungannya dengan restitusi PPN," tegas Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, kemarin.
Mengenai-adanya upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan PPN, Darmin menepis hal itu. Karena tidak ada pengajuan restitusi ke pengadilan bahkan sampai ke MA. Yang ada hanya uji materil ke MA ata PP No 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan APBI.
Namun, dalam prakteknya, MA menolak uji materiil karenatenggat pengajuan uji materiil sudah habis masa berlaku. MA hanya mengeluarkan pendapat hukum yang tidak mengikat bahwa PP No 144 tahun 2000 ini bertentangan dengan Undang-undang No 16/2000 tentang PPN.
Dalam hal ini MA berpendapat bahwa barang bukan kena pajak yang disebutkan dalam PP bertentangan dengan UU PPN tadi, padahal, lanjut Darmin, PP itu justru untuk menjelaskan barang bukan kena pajak yang belum sepenuhnya tercantum dalam UU. Seperti batubara yang akhirnya masuk dalam barang bukan kena pajak.
"Tidak ada pengajuan restitusi sampai ke pengadilan dan tidak betul kalau DJP menahan permohonan restitusi mereka, mengajukan saja ndak pernah ko tiba-tiba DJP dituding telah menahan restuusinva Ini salah alamat," tandasnya.
Darmin menyarankan, agar persoalan ini ditanyakan langsung ke kementerian ESDM sebagai lembaga negara yang menangani persoalan kontrak mereka.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Syarief Hasan meminta pemerintah bertindak tegas terhadap bos batubara yang tidak membayar royalti. "Maka itu perlu dievaluasi semua perusahaan tambang," tandasnya.