JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penyitaan ulang terhadap PT Asian Agri Grup (AAG) menyusul sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak untuk memproses lebih lanjut berkas pengajuan kasasi Ditjen Pajak.
"Tidak pakai proses-proses hukum, kami minta izin ke pengadilan untuk lakukan [penyitaan ulang]," tegas Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, kemarin.
Darmin mengungkapkan langkah penyitaan ulang diambil setelah Ditjen Pajak menerima pemberitahuan dari PN Jaksel tertanggal 29 Agustus 2008 kepada Ditjen Pajak. Pemberitahuan itu isinya menyatakan PN Jaksel tidak bisa memproses lebih lanjut berkas pengajuan kasasi Ditjen Pajak ke Mahkamah Agung (MA) dengan alasan tidak sah dari awal.