JAKARTA: Pemerintah dan DPR sepakat memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk memeriksa kewajiban perpajakan perusahaan kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas.
Anggota Panitia Kerja RUU PPh Dradjad H. Wibowo mengatakan pemberian kewenangan tersebut tercantum dalam satu pasal dalam amendemen UU PPh yang menyangkut PNBP migas.
Melalui pasal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk meneliti produksi dan lifting migas agar memperjelas besaran PPh yang menjadi kewajiban para kontraktor. "Tapi detailnya akan diatur peraturan pemerintah, jadi kita hanya membuka pintu agar Dirjen Pajak bisa masuk," ujar dia usai rapat kerja RUU PPh, kemarin.
Dradjad mengharapkan melalui ketentuan tersebut, kontrak-kontrak karya migas yang selama ini lepas dari pengawasan Ditjen Pajak bisa lebih transparan dan akuntabel. Menurut dia, selama ini banyak kontraktor migas nakal yang berlindung di balik kontrak-kontrak karya karena menganggap kesepakatan tersebut setingkat dengan Undang-Undang Dasar.
Untuk itu, Ditjen Pajak bisa lebih leluasa menyelidiki kemungkinan adanya kekurangan pembayaran PPh yang merugikan kas negara. " Selama ini pajak kesulitan karena semua sudah dikelola dalam kontrak. Dengan demikian lifting-nya juga bisa diteliti."
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengungkapkan pembahasan RUU PPh sudah selesai dan tengah dilaporkan ke Panitia Khusus RUU PPh dan akan disahkan Agustus 2008. "Sudah selesai tinggal lapor ke pansus dan akan disahkan bulan depan."
Memihak WP
Dradjad menganggap UU PPh yang baru selesai dibahas tersebut isinya lebih memihak dunia usaha dan wajib pajak. Pasalnya, banyak insentif yang diberikan bagi wajib pajak, kendati DJP memperkirakan negara akan dirugikan sebesar Rp40 triliun. Namun, dia optimistis potensi kerugian tersebut akan dapat ditutupi dari kepatuhan wajib pajak untuk membayar.
"Pajak dan ekonomi itu kan sifatnya dinamis dan kalau berdasarkan perhitungan itu akan lebih besar penerimaannya, karena kepatuhan meningkat dengan rate yang lebih rendah," tutur dia.
Dia mencontohkan dengan diturunkannya tarif PPh dividen dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM) akan membuat wajib pajak lebih patuh untuk menunaikan kewajibannya. "Dengan potongan 50%, buat UMKM dari pada dikejar-kejar sama pajak lebih baik dia lapor."
Dradjad memprediksi penerimaan pajak negara akan bertambah sekitar Rp5 triliun -Rp7 triliun khusus dari wajib pajak orang pribadi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga turut meningkat dan memberi kontribusi positif bagi penerimaan perpajakan. "Jadi pembahasan RUU ini sudah 100% selesai."