Follow Us :

PERLUASAN BASIS PAJAK

JAKARTA. Aksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencari peluang setoran pajak memang luar biasa. Sepertinya, tak ada peluang yang tertutup untuk memperluas basis pajak. Bayangkan, aparat pajak kini berupaya menggaet mahasiswa ke dalam sistem perpajakan.

Ya, mahasiswa ke depan juga akan menggenggam kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan yang mencoba upaya ini. Sebagai langkah awal, aparat pajak membungkus agenda ini dengan sosialisasi kepada mahasiswa tentang kebijakan penghapusan pajak alias sunset policy.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan A. Syarifuddin Alsah menyebut para mahasiswa ini calon wajib pajak (WP) penyetor pajak penghasilan (PPh) kepada negara. Mereka harus mengetahui kebijakan pajak terbaru. "Mahasiswa harus memiliki wawasan tentang pajak,"kata Sjarifuddin usai mensosialisasikan sunset policy kepada mahasiswa di Yayasan Sahid, Jakarta, Senin (17/11).

Sjarifuddin mengaku, sasaran utama Ditjen Pajak itu mahasiswa yang telah bekerja. karena itulah, Ditjen Pajak melempar jaring ini pada mahasiswa strata dua dan tiga (S2 dan S3). Biasanya, mahasiswa paska sarjana ini telah bekerja dan termasuk Wajib Pajak (WP) pribadi. Nah, berbekal sosialisasi ini, Ditjen Pajak berharap mahasiswa yang telah bekerja sadar dan menunaikan kewajiban perpajakan.

Ditjen Pajak selama ini memang berupaya menambah jumlah pemilik NPWP. Mereka menebar NPWP ke para pengusaha, pemilik apartemen dan perumahan, hingga karyawan di perkantoran. "Kami terus melakukan sosialisasi pada orang pribadi di tiap daerah, begitu pula mahasiswa,"kata Sjarifuddin.

Ketua Umum Yayasan Sahid Nugroho B. Sukamdani menambahkan, sosialisasi perpajakan dan aturan perpajakan baru ini penting. Mahasiswa adalah bagian masyarakat yang belum memahami secara baik mengenai pajak. Dunia pendidikan, ungkap Nugroho, juga tak lepas dari pajak. "Mahasiswa S2 dan penerima beasiswa saja, harus bayar pajak,"ujarnya.

Data Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan, jumlah mahasiswa aktif di perguruan tinggi mencapai 356.458 orang. Kalau dari jumlah itu, 2%-nya adalah mahasiswa S2 dan S3 tentu lumayan bagi pajak.

Sejak awal tahun, Ditjen Pajak gencar melakukan berbagai langkah dalam kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Sasarannya, memperkuat basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Martina Prianti

error: Content is protected