JAKARTA. Tak ada makan siang yang gratis. Pemeo ini mungkin cocok bagi pengusaha yang memanfaatkan stimulus fiskal 2009. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewajibkan pengusaha yang memakai fasilitas Pajak dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah memberikan laporan setiap bulan.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, laporan bulanan ini akan menjadi bahan evaluasi. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan meneruskan laporan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Apabila lalai menunaikan kewajiban ini, Ditjen Pajak akan menganggap pengusaha tersebut mangkir membayar pajak. "Ya, artinya sama saja perusahaan itu tidak bayar pajak,"tegasnya, Jumat (6/3). Cuma, Darmin yakin semua perusahaan akan menaati peraturan ini.
Kewajiban menyampaikan laporan ini mencuat setelah Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga berniat mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan stimulus fiskal di berbagai kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah sebulan sekali. Rencana ini bertujuan untuk memantau apakah kebijakan pemberian stimulus fiskal ini sudah tepat sasaran atau tidak.
Untuk mengevaluasi, Bappenas akan membentuk tim pemantau pemberian stimulus fiskal. Tim tersebut beranggotakan para pejabat Bappenas, Kementerian Koordinator Ekonomi dan tentu saja Departemen Keuangan.
Selanjutnya, tim ini akan menyampaikan rekomendasi dan sanksi bagi kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah yang tidak menggunakan dana stimulus fiskal secara optimal. Bila gagal, pemerintah mengancam akan memangkas dana stimulus itu bagi kementerian, instansi dan pemerintah daerah itu.
Pemerintah sendiri berharap dana stimulus ini segera meluncur agar bisa mengatasi krisis ekonomi global. Bila tidak, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan efektivitasnya mengatasi krisis bakal segera menguap.
Nilai total stimulus ini sebesar Rp 73,3 triliun. Nilai ini naik Rp 2 triliun dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp 71,3 triliun.
Pengusaha menyambut baik rencana Ditjen pajak ini asalkan prosedur pelaporannya tidak merepotkan. "Kalau memang sudah menjadi kewajiban tentu tidak masalah, karena ini juga untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas ini,"kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Chris Kanter.
Martina Prianti