JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Ditjen Pajak akan bertindak tegas jika ada investor yang tidak membayar pajak. Tindakan ini terutama bagi investor asing yang selama ini masuk melalui BKPM.
Sebelumnya, pemerintah menyebut ada sekitar 2.000 PMA yang mengemplang pajak. Ribuan PMA itu selalu mengklaim rugi
selama bertahun-tahun, sehingga tidak membayar pajak. Atas data itu, Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, jika terbukti, BKPM akan mencabut izin prinsip investasi perusahaan penanaman modal asing itu.
selama bertahun-tahun, sehingga tidak membayar pajak. Atas data itu, Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, jika terbukti, BKPM akan mencabut izin prinsip investasi perusahaan penanaman modal asing itu.
Saat ini BKPM masih menunggu daftar PMA yang disebut-disebut tidak membayar pajak dengan benar dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Yang berwenang menyelidiki masalah pajak itu Ditjen Pajak, " kata Azhar, Senin (4/4) .
Azhar mengakui, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak. Saat ini DJP memang tengah menyusun daftar tersebut dan nantinya akan diserahkan ke BKPM.