Follow Us :

Sasarannya para importir legal yang punya tunggakan pajak

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membidik sasaran baru untuk menggenjot penerimaan negara dari pajak. Sasaran baru itu adalah para importir produk tertentu. Kebijakan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Nomor SE-60/PJ/2008 bertanggal 21 Oktober 2008.

Importir tertentu adalah importir yang telah terdaftar di Departemen Perdagangan. Adapun jenis barang yang mereka impor mencakup produk elektronika, garmen, mainan anak, makanan dan minuman siap konsumsi, serta sepatu.

Ditjen Pajak melayangkan surat edaran itu kepada setiap Kepala Kantor Wilayah Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, serta Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak. "Data wajib pajak dari importir tertentu harus dilakukan pengawasan oleh kantor pajak wilayah dan KPP di wilayah kerjanya,"begitu perintah Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution seperti tertulis dalam surat tersebut.

Lewat surat itu, Darmin meminta kepada pejabat disetiap kantor pajak untuk memanfaatkan data pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) importir tertentu. Dengan kata lain, aparat pajak boleh meneliti kepatuhan para importir dalam membayar pajak. Jika dari SPT itu terkuak kekurangan pembayaran pajak mereka, aparat pajak wajib menagih kekurangan pembayaran tersebut.

Dahulukan yang ilegal

Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Ditjen Pajak Hartoyo mengakui, SE itu memang untuk mendongkrak penerimaan pajak. Selain itu, SE tersebut untuk mendorong para wajib pajak agar mengikuti program sunset policy, atau penghapusan dengan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memperbaiki SPT. "SE itu hanya untuk mengingatkan saja apakaha ada WP importir tertentu yang belum memanfaatkan sunset policy,"ujar Hartoyo.

Ditjen Pajak menyerahkan mekanisme penagihan sepenuhnya kepada Kepala Kanwil dan KPP. Hartoyo meminta para importir agar tidak kaget bila menerima surat atau telepon Kanwil atau KPP setempat. "Surat ini bentuk Ditjen Pajak persuasif,"sambung Hartoyo.

Ditjen Pajak berharap, dengan surat edaran ini, kepatuhan para importir dalam membayar pajak makin meningkat. Sehingga, target penerimaan pajak pada tahun ini dan tahun depan tercapai. Penyisiran pajak dari para importir itu akan tetap berjalan hingga tahun depan.

Catatan saja, target penerimaan pajak pada APBN 2009 sebesar Rp 648,48 triliun. Target tersebut terdiri dari target pajak penghasilan (PPh) Rp 357,40 triliun serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp 249,50 triliun. Sisanya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolahan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan berbagai pajak lainnya.

Konsultan Pajak Hendra Wijana menyarankan Ditjen Pajak lebih mengalamatkan SE tersebut kepada para importir ilegal. Alasannya, banyak barang impor yang membanjiri pasar di Indonesia masuk secara ilegal atau tanpa membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kalau hanya untuk importir legal, SE ini agak keliru,"kata Hendra. Para importir resmi selama ini pasti sudah membayar PPh dan PPN. Sebab, mereka telah memiliki surat khusus bernama Pemberitahuan Impor Barang kepada pemerintah.

Martina Prianti 

error: Content is protected