Follow Us :

ANDA warga Jakarta dan punya kekayaan lebih dari Rp 100 miliar? Jika iya, berarti Anda masuk dalam daftar sekitar 1.200 orang kaya yang menjadi buruan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Sebagian dari 1.200 wajib pajak itu belum benar pembayaran pajaknya,"kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (12/3).

Perhitungan pajak yang menjadi kewajiban orang berduit yang tinggal di ibukota tersebut, kata Darmin, tidak semata berdasarkan penghasilan mereka saja. Melainkan juga akan memasukan unsur harta kekayaan yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, termasuk data dari pemberitaan media massa.

Menurut Darmin, sebagian besar wajib pajak kaya adalah pengusaha. Ditjen pajak memang lebih mengutamakan mengejar pelaku usaha ketimbang kelompok profesional, seperti pengacara dan akuntan. Alasannya, mereka memiliki kewajiban pajak jangka panjang. "Jika bergantung pada profesi maka pajak yang ditarik tidak akan berkelanjutan karena kaum profesional akan pensiun,"ujar Darmin.

Tak cuma menjadi incaran, pembayar pajak berkantong tebal yang menetap di Jakarta juga akan mendapat perlakuan khusus. Ditjen Pajak akan melayani semua urusan pajak mereka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Khusus yang rencananya mulai beroperasi pada April 2009 mendatang. Lokasinya, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Disana juga akan ditempatkan aparat khusus.

Setelah gambir, Ditjen Pajak juga akan membangun kantor pelayanan serupa di beberapa daerah di Jakarta. Maklum, orang kaya Indonesia memang banyak yang berdomisili diibukota ini. Menyusul berikutnya, kota-kota besar lainnya di luar Jakarta. Tapi, Darmin membantah fasilitas khusus ini untuk membeda-bedakan pelayanan pajak.

Kantor khusus untuk wajib pajak premium tersebut bertujuan mengerek penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak para pengusaha dalam membayar pajak mereka. Soalnya, "Pajak orang pribadi lebih stabil dibanding perusahaan di tengah kondisi seperti ini,"kata Darmin. Contoh, sepanjang Januari lalu, pemasukan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan turun, namun dari perorangan naik.

Pengusaha Sofjan Wanandi tak berkeberatan dengan pembentukan kantor pajak khusus wajib pajak kaya. Namun ia mengingatkan jangan sampai malah muncul penyalahgunaan dan pemerasan. "Disitu, kita harus saling mengoreksi dan mengawasi, katanya.

error: Content is protected