JAKARTA: Ditjen Pajak Departemen Keuangan masih mempertimbangkan usulan penurunan tarif final pajak penghasilan (PPh) dari transaksi derivatif di bursa berjangka dari 2,5% menjadi 0,05%.
"Mereka [Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia] memang sudah kirim surat [permohonan penurunan tarif] tapi kami lihat dulu lah. Belum kami jawab," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dirjen Pajak menuturkan pajak tersebut diambil dari margin awal dari pelaku pasar komoditas berjangka yang dinilai cenderung spekulatif dan tidak berhubungan dengan investasi. "Sangat spekulatif, pasar berjangka kayak orang berjudi. Jadi tidak berhubungan dengan investasi."