Follow Us :

JAKARTA.Direktorat Jenderal Pajak menyatakan masih akan mempelajari ketentuan perpajakan yang dinilai menghambat pelaksanaan tiga holding (perusahaan induk) BUMN untuk semen, pupuk, dan perkebunan. Direktur Jenderal Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan Ditjen Pajak sedang memperlajari apa yang bisa dilakukan karena peraturan soal akuisisi dan merger baru diubah meski aturan iai diakui ketat.

"Beberapa bulan lalu ton kami terbitkan peraairan perubahan dan mulai lebih ketat. Sekarang BUMN mengajukan kemungkinan pelonggaran supaya tidak kena PPh [pajak penghasilan] dan PPN [pajak pertambahan nilai]. Jadi kami pelajari dulu," katanya saat ditemui di kantornya, pekan lalu.

Namun, Darmin tidak mau menjelaskan mengenai kemungkinan dilakukan revisi atas peraturan yang baru itu.

error: Content is protected