Follow Us :

Petugas Pajak Jangan Mengada-ada

Gatot Subroto,Minimnya penerimaan pajak dari sektor real estat dan jasa keuangan, membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan pajak atas kedua sektor tersebut.

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena penerimaan pajak dari sektor real estat dan jasa konstruksi dinilai masih di bawah standar perhitungan Ditjen Pajak. Jadi kita minta tahun ini juga BPKP fokus kepada pemeriksaan kedua sektor tersebut.” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Darmin Nasution, ketika berbuka puasa bersama wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).

Kata Darmin, saat ini Ditjen Pajak juga sudah memutuskan untuk menerapkan pajak penghasilan (PPh) secara final untuk dua sektor tersebut, agar penetapan benchmark pembayaran pajak kedua sektor itu menjadi lebih mudah.

”Besaran penerimaan pajak sektor real estat dan jasa konstruksi tidak sebesar sektor batu bara dan kelapa sawit, karena sektor jasa konstruksi dan real estat labanya hanya sekitar 9 persen sampai 10 persen dari omzet,” ujarnya.

Di Indonesia, lanjut Darmin, jumlah perusahaan konstruksi dan real estat mencapai ribuan perusahaan, namun Ditjen Pajak hanya akan fokus kepada perusahaan besar. ”Kita tidak mungkin fokus kepada perusahaan menengah ke bawah,” ujarnya.

Pemeriksaan kedua sektor ini kemungkinan paling cepat selesai pada akhir 2008 atau awal tahun depan. ”Pemeriksaan pajak dilakukan selama periode tiga tahun ke belakang dimulai 2007. Untuk perusahaan yang telah membayar pajak di atas benchmark kita tidak akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (DPP PP REI), Teguh Satria, mempersilakan Ditjen Pajak memeriksa perusahaan real estat anggota REI.

”Silakan memeriksa perusahaan real estat anggota REI. Tidak ada yang bisa menghalangi petugas pajak untuk memeriksa pajak perusahaan. Akan tetapi, jangan sampai ada petugas pajak yang sengaja mencari-cari kesalahan atau kekeliruan dari perusahaan. Ini yang tidak benar,” tegas Teguh.

Mengenai kurang optimalnya penerimaan pajak dari real estat, Teguh mengatakan, sangat mudah dan gampang untuk mememungut pajak dari pengembang. ”Kalau Ditjen Pajak mau menerapkan PPh final sebesar 5 persen untuk perumahan umum dan 1 persen untuk rumah sederhana sehat dan rumah susun hak milik dari total omzet, saya optimistis penerimaan pajak dari pengembang akan maksimal dan sesuai dengan harapan,” kata Teguh.

Rp 46,13 triliun

Sedangkan realisasi penerimaan pajak selama Agustus 2008 mencapai Rp 46,13 triliun atau mengalami pertumbuhan sekitar 40,46 persen dibanding periode sama tahun 2007 yang mencapai Rp 32,84 triliun. ”Jumlah tersebut merupakan realisasi penerimaan pajak di luar pajak penghasilan (PPh) migas,” kata Darmin.

Darmin menyebutkan, jika dijumlahkan, total penerimaan pajak selama Januari hingga Agustus 2008 mencapai Rp 318,74 triliun (di luar migas). ”Dibanding dengan periode yang sama tahun 2007 yang hanya mencapai Rp 218,33 triliun, maka penerimaan pajak di luar migas mencapai 45,99 persen,” kata Darmin.

error: Content is protected