PENGEMPLANGAN PAJAK
JAKARTA. Para penunggak pajak, bersiaplah terkena cegah tangkal atau cekal. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menebar ancaman kepada seluruh wajib pajak yang menunggak pajak penghasilan (PPh). Ditjen Pajak mengancam untuk mencekal, jika mereka tetap tidak melunasi tunggakan PPh.
Ditjen Pajak menyarankan para penunggak pajak itu untuk segera memanfaatkan program Sunset Policy. Jadi, mereka harus segera memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memperbaiki data pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). "Agar mereka memperoleh fasilitas penghapusan denda administratif seperti cekal,"ucap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Riza Noor Karim, kemarin (11/9).
Riza menyatakan saat ini ada ratusan wajib pajak yang menunggak pajak dan berstatus akan terkena cekal. Nama mereka akan segera mendarat ke meja Menteri Keuangan untuk dikenakan cekal. "Tapi tenang, Ditjen Pajak tidak akan memberikan rekomendasi pencekalan bila yang bersangkutan tengah memproses pembayaran tunggakan pajaknya,"sambung Riza.
Riza Noor Karim menyatakan, Ditjen Pajak tidak akan sembarangan memberikan rekomendasi pencekalan. Ditjen Pajak akan melayangkan surat tagihan dan teguran secara resmi. Jika prosedur itu telah dijalankan, namun Wajib Pajak tetap tidak membayar tunggakannya, maka Ditjen Pajak akan menyerahkan nama mereka ke Menteri Keuangan. Selanjutnya eksekusi cekal akan dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Catatan Ditjen Pajak, sejak 2005 telah terbit ratusan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang pencekalan. Rinciannya, tahun 2005 sebanyak 153 KMK, tahun 2006 meningkat jadi 353 KMK. Tahun 2007 jumlahnya merosot menjadi 151 KMK. Tahun ini, per Agustus 2008 ini, baru mencapai 43 KMK.
Martina Prianti