Follow Us :

JAKARTA : Direktorat Jenderal Pajak mengakui bahwa hingga saat ini masih ada petugas pajak 'nakal'. Sekretaris Ditjen Pajak I Gede Mayun Winangun mengungkapkan hal itu dalam acara seminar sehari yang bertajuk Pokok-Pokok Perubahan UU PPh dan Arah Pemeriksaan Pajak sesuai UU KUP di Jakarta, hari ini.

"Kami [Ditjen Pajak] punya 32.000 orang pegawai, mungkin ada satu dua yang over acting dan itu kami akaui," katanya.

Menurutnya, hal tersebut masih dalam batas kewajaran mengingat banyaknya personel aparat pajak yang jumlahnya mencapai puluhan ribu pegawai sehingga susah untuk dimonitor.

Namun, lanjutnya, Ditjen Pajak juga tidak akan tinggal diam terhadap persoalan itu. "Sosialisasi kepada para personel dilakukan tidak ada habis-habisnya, tetapi semua tentu saja tetap ada perlakuan yang kurang terpuji. Mari kita perbaiki bersama untuk kepentingan negara tercinta," ujarnya.

Dia menambahkan kini Ditjen Pajak juga telah menyelesaikan modernisasi kantor perpajakan di seluruh Indonesia yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak (WP).

"Bahkan sekarang kami ada jabatan baru yang disebut account representative, yang bertugas melayani WP mengenai perpajakan," jelasnya.(er)

Achmad Aris

error: Content is protected