JAKARTA. Untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2009 nanti Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memburu para pembayar pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran pajak di masa lalu. Ditjen Pajak melakukan langkah ini karena penerimaan pajak 2009 nanti terancam merosot.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, risiko besar penurunan penerimaan pajak 2009 muncul karena pertumbuhan ekonomi tahun depan juga diperkirakan akan menurun. Karenanya, “ untuk mencapai target kami akan meneliti pembayaran dan assessment pajak yang masih kurang di masa lalu,” kata Darmin, Kamis (30/10) kemarin.
Darmin menegaskan, instansinya akan menelusuri semua potensi penerimaan pajak termasuk dari nasabah asuransi dengan jumlah tertentu. “Semua lini akan kita coba untuk mencari, misalnya di asuransi,” terang Darmin.
Namun demikian, ia berjanji tidak akan membuka dokumen nasabah asuransi yang tergolong rahasia, Darmin akan meneliti kepatuhan pajaknya. “ Kalau yang rahasia jelas tidak bias tapi kalau yang tidak rahasia, ya, jangan ditutup-tutupi,” katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Suryo Putro menambahkan, saat ini instansinya sedang mengejar kekurangan pajak dari perusahaan konstruksi, real estate, perusahaan sawit, dan batubara. “ Nantinya, pengejaran juga akan dilakukan bagi semua perusahaan dan akan jadi satu kesatuan besar,” kata Djoko.
Dalam APBN 2009 yang baru disepakati Kamis (30/10) kemarin, Ditjen Pajak memikul target setoran sebesar Rp 697,347 triliun, atau naik dari target tahun 2008 sebesar Rp 580,2 triliun.
Pengamat pajak Hendra Wijana mengingatkan Ditjen Pajak tidak bias begitu saja meneliti kepatuhan pajak di masa lalu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Thun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, Ditjen Pajak hanya bias meneliti pajak maksimal lima tahun ke belakang. “Batasan lainnya kalau sudah dilakukan pemeriksaan pajak, tidak boleh diperiksa lagi, kecuali ditemukan novum atau data baru,” kata Hendra.
Hendra berpendapat, sebaiknya Ditjen Pajak tidak sering mengutak-atik perusahaa konstruksi, real estate, dan kelapa sawit. “ Meraka sudah sering di periksa. Bisa-bisa mereka jadi tidak tenang dalam berusaha,” tutur Hendra.
Alasan lainnya, perusahaan-perusahaan tersebut tergolong pada perusahaan padat karya. “Kalau selalu diperiksa nanti pasti ada multiplier effect,” kata Hendra.
Hendra usul, petugas pajak sebaiknya mengejar pembayaran pajak dari para importer illegal. Alasannya, para importir itu jelas-jelas telah merugikan Negara karena tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada Negara.
Uji Agung Santosa, Umar Idris