JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak benar-benar bersungguh-sungguh menggenjot penerimaan pajak dari sektor jasa konstruksi dan real estate. Rencananya, Ditjen Pajak akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit pembayaran pajak dua jenis perusahaan jasa tersebut.
Ditjen Pajak pun akan segera memberikan nama-nama perusahaan jasa konstruksi dan real estate ke BPKP usai Hari Raya Lebaran nanti. Targetnya dalam waktu enam bulan, Ditjen Pajak sudah mengetahui besarnya penyimpangan pembayaran pajak dari perusahaan jasa itu.
Agar proses audit ini berjalan mulus, Ditjen Pajak sedang menyusun laporan pembayaran pajak yang benar sebagai acuan. Laporan pajak versi Ditjen Pajak ini nantinya akan menjadi pembanding pembayaran pajak yang telah dilakukan perusahaan jasa konstruksi dan
real estate. "Seperti apa detail acuannya, tentu tak bisa dijelaskan sekarang," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Jumat (26/9) akhir pekan lalu.
Yang jelas, BPKP nanti akan menyasar laporan pembayaran pajak perusahaan jasa konstruksi dan real estate selama tiga tahun terakhir. Dalam proses audit ini, BPKP akan melihat kecenderungan dan variabel pembayaran pajak mereka.
Darmin berharap proses audit ini bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor jasa konstruksi dan real estate di kemudian hari. Selain itu Ditjen Pajak berharap dua jenis perusahaan jasa tersebut bisa mematuhi aturan pajak yang baru.
Kubu Real Estate Indonesia (REI) sudah mendengar rencana Ditjen Pajak ini sejak sebulan lau. Cuma, REI mengaku terkejut jika ternyata Ditjen Pajak menggandeng BPKP. "Waktu itu tidak ada kabar menggandeng BPKP. Makanya saya agak heran," kata Ketua Tim Pajak REI Handi Pranata.
Kendati demikian, REI tak akan mempermasalahkan langkah Ditjen Pajak ini. REI justru menyambut baik asal BPKP memiliki dasar yang kuat dalam proses audit ini. Sebab, selama ini pengembang mengku sulit menghitung pembayaran pajak. "Jangan asal-asalan agar bisa adil dan fair," timpal Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jakarta REI Tulus Santosa.
Saai ini, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Bagi Usaha Jasa Konstruksi. Dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk jasa konstruksi secara berjenjang mulai dari sebesar 2% hingga 6% dari laba kotor tergantung skala besar kecilnya perusahaan dan kualifikasi usaha.
Sedangkan bagi pengembang real estate, Ditjen Pajak masih menggodok peraturan baru. Namun seberapa besar pajak buat mereka masih belum jelas. Yang pasti, aturan tarif pajak penghasilan bagi perusahaan real estate ini juga akan berbentuk peraturan pemerintah.
Martina Prianti, Badrut Tamam