Follow Us :

JAKARTA-: Pihak Asian Agri menghormati proses hukum yang dijalankan oleh aparat pajak dalam menyelesaikan pemeriksaan pembayaran pajak. Asia Agri bersedia membayar kekurangan apabila terdapat temuan pajak kurang bayar.

"Sebagaimana selama ini telah kami sampaikan dalam beberapa kesempatan, kami telah meminta Dirjen Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan kami bersedia melaksanakan kewajiban pembayaran pajak apabila terdapat temuan pajak kurang bayar," Direktur Utama PT. Inti Indosawit Subur Semion Tarigan.

Di sisi lain, pada Selasa (16/9) lalu aparat pajak mendatangi kantor Asian Agri dengan maksud untuk mengembalikan 875 boks berisi berkas-berkas dokumen yang sebelumnya telah disita sehubungan dengan penyidikan pajak Asian Agri.

Sebagaimana diketahui, berkas dokumen yang disimpan di gudang penyimpanan di Kompleks Pertokoan Duta Merlin telah disita oleh aparat pajak pada 15 Mei 2007. Asian Agri kemudian mem-pra peradilan-kan penyitaan tersebut, karena proses penyitaan yang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pada 1 Juli 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pra peradilan Asian Agri dan memerintahkan Dirjen Pajak untuk mengembalikan semua berkas dokumen yang disita.

"Pada awalnya kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan serah terima dokumen setelah dilakukan verifikasi secara terperinci untuk memastikan dokumen yang dikembalikan lengkap dan sesuai, mengingat dokumen tersebut telah berada di pihak aparat pajak selama lebih dari satu tahun," kata Kuasa Hukum Asian Agri Yan Apul

Namun kemudian aparat pajak menolak untuk memberikan kesempatan kepada Asian Agri untuk melakukan verifikasi fisik. Akhirnya dokumen tersebut diambil kembali oleh aparat pajak.

Asian Agri jelas perlu melakukan verifikasi teknis, mengingat data sudah lebih dari 1 tahun berada di dirjen pajak. Tentunya verifikasi lembar per lembar perlu untuk melihat apakah ada bagian yang hilang atau terselip dokumen yang bukan milik Asian Agri.

"Kami harapkan proses pengembalian dokumen ini dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum acara yang berlaku sebagai pelaksanaan putusan Pra Peradilan," tambah Kuasa Hukum Asian Agri Alamsjah Hanafiah.

Raja Suhud

error: Content is protected