Follow Us :

JAKARTA-Pemerintah akan menyusun mekanisme pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 10 triliun, yang akan digunakan untuk mengatasi perlambatan ekonomi dan pemulihan sektor riil tahun mendatang.

Mekanisme itu dirancang untuk menentukan sektor mana saja yang layak untuk dibantu. ‘’Ya, itu bisa dirumuskan roadmap-nya. Bisa permintaan dari sektor itu sendiri untuk dapat insentif. Tapi bisa juga dari pemerintah, melihat ada kebutuhan dari pemerintah untuk memberikan insentif,’’ ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu, saat ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu (5/11).

Kendati demikian, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kriteria kelayakan sebuah usaha sektor riil bisa menerima bantuan pemulihan. Maklum ini kali pertama, pemerintah menggunakan dana insentif PPN untuk pemulihan sektor riil. Karena sebelumnya, dana itu lebih digunakan untuk melakukan stabilisasi pangan. ‘’Ini baru kali pertama, jadi kita belum susun kriterianya. Namun, kriterianya segera disusun,’’ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengalokasikan dana Rp 10 triliun dalam APBN 2009 untuk mendukung sejumlah kegiatan sektor riil, seperti energi, pangan, dan industri terpilih. Meski, belum ditentukan secara teknis mengenai persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan itu, pemerintah berjanji akan mengurangi birokrasi dalam hal pencairan dana.

Bertambah

Menanggapi hal ini, Direktur Pelayanan Fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal Sugiyono mengatakan, saat ini investor mulai memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 tahun 2008 tentang Fasilitas PPh untuk bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu.

Menurut dia, hingga saat ini sudah ada dua perusahaan yang masuk, dan kemungkinan masih akan bertambah. Kendati demikian, Sugiyono mengaku tidak hafal nama dua perusahaan itu, tetapi paling tidak salah satunya bergerak dalam bidang elektronika. ‘’Sudah ada dua perusahaan yang masuk. Saya rasa sebentar lagi oil refinery bisa masuk, susu, produk dari biji-bijan dan lainnya,’’ ucapnya.

Dia menambahkan, bidang usaha tertentu yang mendapatkan fasilitas PPh itu, merupakan sektor yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi dalam rentang waktu tertentu, namun harus dijamin adanya rentang waktu yang cukup. ‘’Yang jelas pemberlakuannya tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan. Kalau dipandang perlu untuk berubah akan dikaji di bawah koordinasi Menko Perekonomian,’’ paparnya.

error: Content is protected